
Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 WIB menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka dimana satu unit HP Vivo Y18, dompet, dan dua tabung gas 3 kilogram raib.
“Total kerugian korban sekitar 2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Berkat laporan korban ke Polsek Riau Silip, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan.
Obe terlebih dulu diringkus di jalan Nelayan I, Sungailiat, Senin (23/6/2025). Dari interogasi awal, ia mengaku membeli dan menjual barang curia milik korban dari Adi.