
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dirkrimum Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang resmi dilimpahkan ke Kejari Bangka. Pelimpahan tersebut berupa penyerahan tersangka Andi Kusuma ( 44 Tahun ) dan Barang Bukti kepada pihak Kejari Bangka, Senin ( 24/8/2026).
Diketahui sebelumnya Andi Kusuma ( AK ) merupakan salah satu Advokat dilaporkan Frida selaku korban dugaan penggelapan dan penipuan uang audit tambak udang. AK menggunakan baju putih tanpa lengan langsung digiring ke mobil tahanan didampingi Kasi Intel Kejari Bangka Oslan Pardede.
Sambil menuju mobil tahanan AK berteriak dirinya Dikriminalisasi dan minta uangnya dikembalikan. Belum jelas uang yang dimaksud seperti apa?
“Saya dikriminalisasi, saya dikriminalisasi, Kembalikan uang saya,” teriak AK.
Menanggapi pelimpahan tahap II perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H. mengatakan saudara tersangka Andi Kusuma akan ditahan 20 hari kedepan.
“Tadi kita sudah menerima tersangka AK dan barang bukti dari Polda Bangka Belitung. Selanjutnya Kejari Bangka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. AK akan kita tahan Dua Puluh hari kedepan,” tutupnya.