Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/8/2026). Pemusnahan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah itu didominasi barang bukti perkara narkotika, termasuk ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.

    Sebanyak 111 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 71 perkara narkotika dan 40 perkara tindak pidana umum. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 334,265 gram, 134,5 butir ekstasi, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dan ekstasi hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan senjata tajam dipotong dan dibakar. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, kepolisian, BNN, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 71 perkara narkoba dan 40 perkara pidana umum. Di antaranya ada sabu 334,265 gram, ekstasi 134,5 butir, dan senjata tajam. Semua ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan wajib kita musnahkan,” ujar Petrus.

    Menurutnya, pemusnahan tersebut bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Bangka Tengah dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami ingin memberi pesan kepada masyarakat. Narkoba merusak masa depan generasi. Sajam juga berpotensi menimbulkan tindak pidana lain. Jangan coba-coba,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Petrus juga mengajak seluruh masyarakat Bangka Tengah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk Kenali dan Taati Hukum, Hindari Hukuman. Mari kita bersama-sama menjaga Bangka Tengah agar aman, bersih dari narkoba, dan tertib hukum,” pungkasnya.

    Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Bangka Tengah berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya mematuhi hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

      Ikuti kami di Facebook