Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Caption: Kawasan Industri Jelitik

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah smelter yang tidak punya Izin Usaha Penambang ( IUP ) berada di kawasan industri Jelitik kabarnya beraktivitas lagi. Sebelumnya semenjak Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia melakukan penindakan hukum terkait tindak pidana korupsi tataniaga timah, banyak smelter berhenti beroperasi.

    Hasil penindakan hukum Kejagung terhadap tataniaga timah menyeret oknum pihak BUMN , Aparatur Sipil Negara, hingga korporasi ke meja pengadilan . Tidak hanya itu Kejagung juga menyita beberapa smelter, Kondisi ini membuktikan adanya tindakan melawan hukum , dimana seolah – olah smelter yang beroperasi sudah sesuai aturan.

    Berkaca pada Undang – undang minerba nomor 3 Tahun 2020 perusahaan smelter harus punya Izin Usaha Pertambangan ( IUP ). Muncul pertanyaan apakah smelter yang beroperasi di kawasan industri Jelitik Sungailiat itu punya IUP semua? Sangat berpotensi kegiatan upah lebur pasir timah hanya kamuflase untuk meraup keuntungan pihak tertentu. Mengingat regulasi tentang upah lebur pasir timah belum ada.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook