Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Caption: Kawasan Industri Jelitik

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah smelter yang tidak punya Izin Usaha Penambang ( IUP ) berada di kawasan industri Jelitik kabarnya beraktivitas lagi. Sebelumnya semenjak Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia melakukan penindakan hukum terkait tindak pidana korupsi tataniaga timah, banyak smelter berhenti beroperasi.

    Hasil penindakan hukum Kejagung terhadap tataniaga timah menyeret oknum pihak BUMN , Aparatur Sipil Negara, hingga korporasi ke meja pengadilan . Tidak hanya itu Kejagung juga menyita beberapa smelter, Kondisi ini membuktikan adanya tindakan melawan hukum , dimana seolah – olah smelter yang beroperasi sudah sesuai aturan.

    Berkaca pada Undang – undang minerba nomor 3 Tahun 2020 perusahaan smelter harus punya Izin Usaha Pertambangan ( IUP ). Muncul pertanyaan apakah smelter yang beroperasi di kawasan industri Jelitik Sungailiat itu punya IUP semua? Sangat berpotensi kegiatan upah lebur pasir timah hanya kamuflase untuk meraup keuntungan pihak tertentu. Mengingat regulasi tentang upah lebur pasir timah belum ada.

    Upah Lebur Kerjasama Bisnis atau Celah Cuci Biji Timah?

    Space Iklan/0853-1197-2121

    ​Secara regulasi dan praktik industri, jasa lebur (tolling) adalah hal yang sah jika dilakukan antar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas dan legal dengan pihak yang melebur. Namun dalam realitas lapangan di kawasan penghasil timah, skema ini sering diduga dimanfaatkan sebagai modus perantara saja. Kondisi ini menarik untuk diketahui publik, apakah smelter di kawasan industri Jelitik itu upah lebur pasir timah bekerja sama dengan pemegang IUP?

    Dengan meminjam nama skema “jasa lebur”, smelter penyedia jasa dapat bergeming bahwa mereka hanya menerima barang dari pihak lain. Ini menciptakan gray area di mana legalitas cadangan atau pasir timah mentah sulit ditelusuri (traceability).

    Keadaan ini bisa saja melindungi Pemasok penambang tanpa izin , Jika bijih timah berasal dari tambang ilegal atau luar IUP sah, meleburnya secara langsung atas nama smelter sendiri berisiko hukum tinggi. Skema upah lebur membuat transaksi terkesan sebagai hubungan jasa teknis semata, memindahkan beban akuntabilitas sumber daya ke pihak ketiga yang sering kali samar.

    ​Pasir timah punya siapa yang dilebur?

    Pertanyaan mendasar ini mengarahkan
    pada tiga skenario utama yang lazim terjadi dalam tata niaga timah lokal, Cukong berkedok IUP mitra: Barang tersebut dimiliki oleh jejaring pengepul atau cukong yang menguasai konsesi tertentu secara formal, tetapi pasokannya dihimpun dari penambangan rakyat yang tidak berizin.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pengalihan cadangan luar IUP: Timah ditambang dari kawasan hutan tutupan, wilayah koridor, atau laut yang tidak berizin, kemudian “diadopsi” oleh entitas pemegang IUP tertentu agar siap dilebur secara legal. Pemain lama dengan wajah baru: Pasca penegakan hukum intensif oleh aparat terhadap tata niaga timah, skema upah lebur menjadi pintu darurat bagi entitas-entitas bisnis lama untuk tetap beroperasi tanpa harus menanggung transparansi dari mana asal pasir timahnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Penggelapan Pajak Penerangan Jalan Bisa Saja Terjadi dengan Pola Sebagai Berikut

    Penggelapan Pajak Penerangan Jalan Bisa Saja Terjadi dengan Pola Sebagai Berikut

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

      Ikuti kami di Facebook