BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Caption: Ilustrasi

    BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – Mungkin sebagian publik sudah mengetahui dan juga ada yang belum mengetahui bahwa pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPPKAD ) kabupaten Bangka ada upah pungut pajak.

    Upah pungut pajak adalah imbalan berupa uang yang diberikan kepada pejabat, pegawai, atau pihak tertentu yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak daerah atau retribusi daerah. Tujuan upah pungut itu memberikan dorongan atau motivasi kinerja kepada aparat pemungut pajak agar target penerimaan pajak daerah atau retribusi dapat tercapai atau dilampaui.

    Secara hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia, publik berhak mengetahui dasar aturan penetapan upah pungut pajak yang secara resmi dalam perundang-undangan sering disebut sebagai Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook