
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Setiap kali transaksi pembelian token listrik (listrik prabayar) maupun pembayaran tagihan listrik bulanan (pas cabayar), terdapat pemotongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Ketika membeli token listrik senilai nominal tertentu, misalnya Rp100.000 dana tersebut tidak sepenuhnya dikonversi menjadi unit kilowatt-hour (kWh). Pembelian dipotong oleh beberapa komponen biaya sebelum sisanya dikonversikan menjadi kWh.
Hasil pemungutan PPJ masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan oleh Pemda salah satunya untuk membiayai penyediaan serta pemeliharaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah tersebut.
Di Kabupaten Bangka, istilah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini telah disesuaikan menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Tenaga Listrik sesuai dengan regulasi perpajakan daerah terbaru (UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2023. Untuk rumah tangga atau perkantoran setiap kali beli token dikenakan pajak 10 %, Belum lagi industri yang menggunakan PLN.
Berkaca dari pemberitaan salah satu media online satu tahun Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ) di Kabupaten Bangka total mencapai RP. 35.000.000.000. Belum diketahui pasti apakah capaian pajak PPJ itu sudah mencakup KWh Rumah tangga, Perkantoran, Industri atau yang lainnya.
Namun dibalik nilai pajak tersebut masih ada pertanyaan dari salah satu dari Anggota DPRD Kabupaten Bangka Firmansyah Levi saat melakukan reses beberapa waktu lalu di Kelurahan surya timur. Dirinya mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut?
Menarik untuk diketahui publik, bayangkan rata – rata rumah tangga, perkantoran , industri banyak menggunakan listrik dari PLN. Jika melihat total nilai PPJ RP. 35.000.000.000, Muncul pertanyaan apakah sudah maksimal perhitungannya atau masih bisa nilainya lebih besar dari nilai sekarang? Boleh tidak publik ingin mengetahui secara transparan?