Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Caption: Ilustrasi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Setiap kali transaksi pembelian token listrik (listrik prabayar) maupun pembayaran tagihan listrik bulanan (pas cabayar), terdapat pemotongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

    ​Ketika membeli token listrik senilai nominal tertentu, misalnya Rp100.000 dana tersebut tidak sepenuhnya dikonversi menjadi unit kilowatt-hour (kWh). Pembelian dipotong oleh beberapa komponen biaya sebelum sisanya dikonversikan menjadi kWh.

    ​Hasil pemungutan PPJ masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan oleh Pemda salah satunya untuk membiayai penyediaan serta pemeliharaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook