
BANGKA. PEMALI. INTRIK.ID – Masih menjadi perbincangan publik atas tragedi laka tambang yang menewaskan Tujuh pekerja asal Pandeglang Provinsi Banten. Terjangan material tanah begitu dahsyat hingga membuat pekerja tambang tertimbun. Peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Senin ( 2/2/2026). Diketahui lokasi laka tambang tersebut masih didalam Izin Usaha Penambang ( IUP ) PT. Timah.
Dalam hal ini Polda Babel melalui Dirkrimsus subdit IV Tipidter telah menetapkan beberapa orang tersangka dan mengumpulkan alat bukti, disampaikan saat konferensi pers Jumat ( 6/2/2026). Dari beberapa alat bukti salah satunya ditemukan slip pembayaran berlogo PT Timah. Disinyalir ada kaitannya dengan laka tambang yang menewaskan Tujuh orang.
Menarik untuk diketahui publik slip nomor : /25/10052 berlogo PT Timah tertanggal 28 November 2025 disisi pojok kanan atas tertulis nama Akian Pemali. Dimana Akian Pemali ditetapkan salah satu tersangka oleh Polda Babel, berkaitan dengan laka tambang .
Tidak hanya nama Akian Pemali berdasarkan surat perjanjian no : 0482/Tbk/SP – 3000/25 – S11 .4 bertengger nama CV Tiga saudara. Jika benar slip ini ada kaitannya dengan laka tambang tewaskan tujuh orang. Dari tanggal Slip Pembayaran hingga terjadi malapetaka sudah memakan waktu kurang lebih Empat Bulan. Artinya pihak – pihak terkait sudah mengetahui praktik tambang timah ilegal dalam IUP sebelum terjadi peristiwa mengerikan itu.
Seperti apa kaitan nama Akian dan CV . Tiga Saudara terhadap peristiwa
Laka tambang ini? Publik akan menunggu informasi selanjutnya dari Dirkrimsus Polda Babel. Nampaknya indikasi pembiaran aktivitas tambang ilegal di dalam IUP PT. Timah disinyalir sudah tersistem rapi.