
Selanjutnya diposisi pojok kanan bawah Slip Pembayaran nama IsFandi B. Idin Mar Aris NIK : 20906203 selaku Department Head Pengawas Produksi darat sangat jelas. Secara logika kalau pemilik IUP mengetahui beroperasinya tambang timah tanpa kantongi izin itu.
Diprediksi jika Dirkrimsus subdit IV Tipidter Polda Babel mendalami alat bukti berupa Slip Pembayaran, Berpotensi akan banyak terlibat dan menjadi tersangka. Muncul pertanyaan bagaimana mungkin di dalam IUP PT Timah, ada aktivitas penambangan timah ilegal ?
Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, secara resmi telah menetapkan tiga aktor intelektual sebagai tersangka: KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS, yang teridentifikasi sebagai pemilik modal sekaligus kolektor bijih timah hasil tambang.
Dalam konferensi persnya, Irjen Pol. Viktor menyampaikan belasungkawa yang diikuti dengan fakta hukum yang menyentak:
”Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya para korban. Hingga saat ini, enam jenazah telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang. Sementara satu korban lainnya asal Lebak masih dalam proses pencarian intensif,” ujar Viktor, dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2).