Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Caption: Ariyanto sekertaris BPPKAD Kabupaten Bangka

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menambahkan pernyataan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Bangka. Ariyanto selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Bangka seizin Kepala Badan mengatakan, pembagian upah pungut pajak sudah sesuai aturan berlaku.

    “Upah Pungut Pajak secara resmi dinamakan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan mengenai besaran nilai, syarat, serta tata cara pembagiannya diatur secara mendasar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Besaran nilai insentif pemungutan pajak daerah, ditetapkan berdasarkan pencapaian realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD,” kata Ariyanto, Jumat ( 28/8/2026) siang.

    Lebih lanjut Ariyanto menjelaskan upah pungut pajak dapat dicairkan apabila realisasi penerimaan pajak sudah mencapai target.

    “Upah pungut pajak dapat dibayarkan apabila pencapaian realisasi penerimaan pajak sudah mencapai target kinerja.tw.1.15% dari target
    Tw.2.40%, Tw.3.75%
    Tw.4.100%. bila terget tidak tercapai.maka upah pungut belum bisa dicairkan. Pembayaran insentif dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan triwulan sebelumnya,” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pemberitaan INTRIK.ID – Mungkin sebagian publik sudah mengetahui dan juga ada yang belum mengetahui bahwa pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPPKAD ) kabupaten Bangka ada upah pungut pajak.

    Upah pungut pajak adalah imbalan berupa uang yang diberikan kepada pejabat, pegawai, atau pihak tertentu yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak daerah atau retribusi daerah. Tujuan upah pungut itu memberikan dorongan atau motivasi kinerja kepada aparat pemungut pajak agar target penerimaan pajak daerah atau retribusi dapat tercapai atau dilampaui.

    Secara hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia, publik berhak mengetahui dasar aturan penetapan upah pungut pajak yang secara resmi dalam perundang-undangan sering disebut sebagai Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Sebelumnya bermula dari pengembangan pemberitaan terkait Pajak Penerangan Jalan ( PPJ), Redaksi INTRIK.ID mendapat informasi bahwa BPPKAD Kabupaten Bangka ada upah pungut pajak. Saat dikonfirmasi mengenai besaran nilai upah pungut pajak sesuai jenjang jabatan. Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan nilai berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sesuai ketentuan, besarnya nilai upah pungut berdasarkan SK Bupati, selanjutnya untuk Badan atau Dinas, baru diatur oleh kepala Badan atau kepala dinas masing masing,” jawab Hariyadi, Kamis ( 27/8/2026) siang.

    Berpendapat aturan tersebut bukan dokumen rahasia bisa untuk informasi publik, Redaksi INTRIK.ID mencoba meminta SK Bupati Bangka yang mengatur upah pungut pajak dimaksud. Namun selaku kepala BPPKAD Hariyadi menyebutkan aturan yang dipinta tidak bisa disampaikan karena itu dapur BPPKAD.

    “Mohon maaf untuk SK badan tidak bisa kami sampaikan. mohon maaf, karena termasuk dapur e Pak,” pungkasnya.

    Menurut sumber internal BPPKAD Kabupaten Bangka yang merasa pembagian upah pungut terkesan tidak menurut aturan . Kepada Redaksi INTRIK.ID dirinya mengatakan perbedaan cukup mencolok.

    “Soal pembagian upah pungut pajak rasanya tidak menurut aturan, terkesan kalau orang dekat nilainya cukup sejahtera. Tidak lagi memandang kinerja, mungkin merasa dana tersebut tidak ada pihak yang mengawasi,” ungkap sumber internal.

    Mungkin Suka Ini juga:
    BEI Luncurkan IDX Green Equity, Tiga Emiten Jadi Pionir Saham Berbasis Hijau

    BEI Luncurkan IDX Green Equity, Tiga Emiten Jadi Pionir Saham Berbasis Hijau

    BEI dan MNC Sekuritas Resmikan 23 Galeri Investasi Serentak, Pecahkan Rekor MURI

    BEI dan MNC Sekuritas Resmikan 23 Galeri Investasi Serentak, Pecahkan Rekor MURI

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Investasi, Langkah Menuju Merdeka Finansial

    Investasi, Langkah Menuju Merdeka Finansial

      Ikuti kami di Facebook