Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Caption: Ariyanto sekertaris BPPKAD Kabupaten Bangka

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menambahkan pernyataan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Bangka. Ariyanto selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Bangka seizin Kepala Badan mengatakan, pembagian upah pungut pajak sudah sesuai aturan berlaku.

    “Upah Pungut Pajak secara resmi dinamakan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan mengenai besaran nilai, syarat, serta tata cara pembagiannya diatur secara mendasar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Besaran nilai insentif pemungutan pajak daerah, ditetapkan berdasarkan pencapaian realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD,” kata Ariyanto, Jumat ( 28/8/2026) siang.

    Lebih lanjut Ariyanto menjelaskan upah pungut pajak dapat dicairkan apabila realisasi penerimaan pajak sudah mencapai target.

    “Upah pungut pajak dapat dibayarkan apabila pencapaian realisasi penerimaan pajak sudah mencapai target kinerja.tw.1.15% dari target
    Tw.2.40%, Tw.3.75%
    Tw.4.100%. bila terget tidak tercapai.maka upah pungut belum bisa dicairkan. Pembayaran insentif dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan triwulan sebelumnya,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook