
INTRIK.ID – Penggelapan pajak penerangan jalan bisa saja terjadi jika pengawasannya lemah. Bagi wajib pajak celah ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak . Berikut ini adalah beberapa pola penggelapan pajak penerangan jalan yang kerap ditemukan
Pelaporan Omzet atau Penggunaan Listrik yang Diturunkan
Modal Mandiri (Pembangkit Sendiri): Perusahaan industri yang menghasilkan listrik sendiri sengaja melaporkan kapasitas daya atau jumlah kWh yang diproduksi lebih rendah dari jumlah riwayat konsumsi sebenarnya untuk mengurangi beban pajak. Kondisi ini bisa dilakukan dengan kerjasama dengan oknum petugas pendataan dan penetapan.
Manipulasi Data Pelanggan
Mengubah kualifikasi kategori pelanggan dari komersial atau industri yang bertarif pajak tinggi, menjadi sosial atau rumah tangga bertarif lebih rendah atau dibebaskan. Kemudian mengurangi jumlah pelanggan katagori rumah tangga biasanya terjadi antara oknum petugas pendataan dengan pengusaha perumahan. Oknum Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) bekerja sama dengan oknum pihak terkait menyampaikan hasil pajak tidak sesuai dengan sebenarnya.
Penggunaan Saluran Sambungan Ilegal
Pemakaian tenaga listrik secara langsung tanpa melalui meteran yang tercatat (meter tampering). Hal ini bisa dilakukan petugas pemasangan saluran listrik bekerja sama dengan penerimaan manfaat sambungan ilegal. Biasanya ada pemberian upah kepada petugas pemasangan saluran listrik tergantung kesepakatannya. Kemudian energi listrik yang digunakan tidak terdaftar di sistem pemungutan resmi, nilai pajak atas konsumsi tersebut sama sekali tidak terhitung dan tidak disetor ke kas daerah.
Penundaan dan Non-Penyetoran Hasil Pungutan
Penggelapan oleh Wajib Pungut: Pemungut pajak telah memotong atau memungut biaya pajak penerangan jalan langsung dari Tagihan Listrik konsumen, tetapi dana tersebut diputar untuk operasional pribadi atau sengaja ditahan dan tidak disetorkan tepat waktu ke Kas Daerah.
Rekayasa Pencatatan dan Dokumen Pelaporan
Memalsukan buktikan pembayaran (SSPD/Surat Setoran Pajak Daerah) seolah-olah kewajiban pajak telah disetorkan. Menggunakan dua pembukuan (double bookkeeping): satu untuk internal yang mencatat daya sebenarnya, dan satu untuk dinas pendapatan daerah yang telah diminimalisir.
Kongkalikong Oknum Pemungut dan Petugas
Kerjasama antara pihak pembayar pajak terutama industri skala besar dengan oknum petugas pencatat meteran atau petugas pajak daerah untuk menyetujui laporan konsumsi listrik yang palsu dengan imbalan tertentu.