Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

    Caption: Firmansyah

    Ditulis oleh : Firmansyah
    Mahasiswa Prodi Kriminologi
    Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

    INTRIK.ID – Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, ketahanan fiskal menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas negara. Ketidakpastian akibat konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, disrupsi teknologi, hingga berkembangnya ekonomi digital menuntut negara memiliki sumber penerimaan yang berkelanjutan. Bagi Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar penerimaan negara sehingga penguatan sistem perpajakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun, upaya meningkatkan penerimaan negara tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Salah satu strategi yang lebih berkelanjutan adalah memperluas basis pajak (tax base broadening), yaitu memperluas cakupan subjek dan objek pajak yang selama ini belum teridentifikasi atau belum optimal terjangkau oleh sistem administrasi perpajakan. Salah satu bentuk konkret perluasan basis pajak adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengembangan Core Tax Administration System, optimalisasi pertukaran informasi keuangan antarnegara (Automatic Exchange of Information), serta pendataan aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya belum terjangkau administrasi perpajakan. Dari perspektif kriminologi, kebijakan tersebut bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan mempersempit peluang terjadinya kejahatan perpajakan. Semakin lengkap dan terintegrasi data perpajakan, semakin kecil kesempatan pelaku melakukan penggelapan pajak, penggunaan identitas fiktif, manipulasi transaksi, maupun penyembunyian aset. Dengan kata lain, perluasan basis pajak merupakan bentuk situasional crime prevention yang mengurangi kesempatan melakukan kejahatan melalui penguatan sistem pengawasan.

    Selama ini, pembahasan mengenai perluasan basis pajak lebih banyak dilihat dari sudut pandang ekonomi dan kebijakan fiskal. Padahal, persoalan tersebut juga memiliki dimensi hukum dan kriminologi yang sangat penting. Rendahnya penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh perlambatan ekonomi, tetapi juga oleh berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti penggelapan pajak (tax evasion), penggunaan faktur pajak fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah regulasi. Dengan demikian, memperluas basis pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya kejahatan ekonomi.

    Dalam perspektif kriminologi, kejahatan perpajakan termasuk kategori white collar crime sebagaimana diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland. Berbeda dengan kejahatan konvensional, pelaku kejahatan perpajakan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi, pendidikan, dan akses terhadap sistem keuangan. Motif utamanya adalah memperoleh keuntungan finansial melalui penyalahgunaan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum represif, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan yang mampu mengurangi kesempatan melakukan pelanggaran. Teori Rational Choice menjelaskan bahwa seseorang akan melakukan pelanggaran apabila manfaat yang diperoleh dipandang lebih besar daripada risiko yang dihadapi. Dalam konteks perpajakan, keputusan untuk menghindari atau menggelapkan pajak sering kali dipengaruhi oleh persepsi bahwa peluang terdeteksi relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Oleh sebab itu, perluasan basis pajak melalui integrasi data, digitalisasi administrasi, dan peningkatan pengawasan

    Space Iklan/0853-1197-2121

    merupakan bentuk pencegahan situasional (situational crime prevention) yang dapat meningkatkan risiko bagi pelaku sekaligus mempersempit peluang melakukan pelanggaran.

    Di era digital, tantangan perpajakan menjadi semakin kompleks. Perkembangan perdagangan elektronik, aset kripto, transaksi lintas negara, serta penggunaan teknologi finansial menciptakan berbagai model bisnis baru yang tidak selalu mudah dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Kondisi ini berpotensi menimbulkan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi sehingga mengurangi potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi seperti Core Tax Administration System, integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, analisis risiko berbasis kecerdasan buatan, serta kerja sama pertukaran informasi perpajakan antarnegara menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan. Namun demikian, perluasan basis pajak tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperberat beban masyarakat. Dari perspektif hukum, setiap kebijakan perpajakan harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi pada saat yang sama wajib menjamin perlindungan hak wajib pajak melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan memberikan akses terhadap mekanisme keberatan maupun penyelesaian sengketa. Di sisi lain, keberhasilan perluasan basis pajak juga sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kriminologi modern menunjukkan bahwa kepatuhan hukum tidak semata-mata dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi juga dipengaruhi oleh legitimasi institusi, kualitas pelayanan publik, dan persepsi bahwa pajak digunakan secara bertanggung jawab. Ketika masyarakat meyakini bahwa kontribusi mereka dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama, kesediaan membayar pajak akan meningkat secara sukarela. Sebaliknya, rendahnya kepercayaan publik dapat mendorong rasionalisasi untuk menghindari kewajiban perpajakan.

    Pada akhirnya, perluasan basis pajak merupakan strategi yang tidak hanya memperkuat ketahanan fiskal, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan pencegahan kejahatan ekonomi. Pendekatan hukum memberikan kepastian normatif mengenai hak dan kewajiban perpajakan, sedangkan kriminologi membantu memahami faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pelanggaran serta merumuskan strategi pencegahannya. Sinergi kedua perspektif tersebut menjadi penting agar kebijakan perpajakan tidak sekadar berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mampu membangun budaya kepatuhan hukum, mempersempit ruang terjadinya white collar crime, dan memperkuat fondasi ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah. Dengan demikian, keberhasilan memperluas basis pajak bukan hanya tercermin dari meningkatnya penerimaan negara, melainkan juga dari tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Pentingnya Manfaat Reklamasi Pada Daerah Eks Pertambangan

    Pentingnya Manfaat Reklamasi Pada Daerah Eks Pertambangan

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Jual Rasa atau Jual Harga? Strategi UMKM Jooce Bertahan di Tengah Persaingan

    Jual Rasa atau Jual Harga? Strategi UMKM Jooce Bertahan di Tengah Persaingan

    Jangan Biarkan Konflik Elite Menyandera Pemerintahan Babel

    Jangan Biarkan Konflik Elite Menyandera Pemerintahan Babel