
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah akan melelang dua barang rampasan negara berupa satu unit mobil Suzuki APV dan 1.389 kilogram pasir timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lelang tersebut merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan sistem e-Auction yang dapat diakses masyarakat melalui portal resmi lelang.go.id.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. Barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” ujarnya saat dikonfirmasi di Koba, Kamis (16/7/2026).
Menurut Brama, sistem lelang dilakukan secara daring sehingga masyarakat dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penawaran.
“Masyarakat cukup membuat akun di portal lelang.go.id. Setelah itu bisa melihat daftar barang, mendaftar, menyetor uang jaminan, hingga mengikuti proses penawaran secara elektronik,” jelasnya.
Pada pelaksanaan lelang tersebut, Kejari Bangka Tengah menawarkan dua lot barang rampasan negara.
Lot pertama berupa satu unit Suzuki APV tipe GC415V APV SDT MT warna biru metalik dengan nomor polisi BN 1372 AP. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp18.167.000 dengan uang jaminan Rp5.000.000.
Sementara lot kedua berupa 31 karung pasir mineral ikutan yang diduga pasir timah dalam kondisi basah dan bercampur pasir dengan berat keseluruhan 1.389 kilogram. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp99.521.000 dengan uang jaminan Rp30.000.000.
Brama menegaskan seluruh barang yang dilelang merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lelang ini merupakan bagian dari upaya kami mengelola aset negara secara profesional. Dengan sistem yang transparan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” katanya.
Kejari Bangka Tengah mengajak masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk memperoleh informasi lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @kejaribateng.id maupun kanal informasi resmi KPKNL.