BPPRD Bangka Tengah Beri Diskon PBB hingga 75 Persen, Denda Tunggakan Dihapus Total

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan pokok pajak hingga 75 persen serta penghapusan 100 persen denda administrasi.

    Program yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 ini menjadi kebijakan pertama di Bangka Tengah yang menggabungkan diskon pokok tunggakan pajak dengan penghapusan sanksi administrasi.

    Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    “Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Kami memberikan diskon besar untuk pokok piutang sekaligus menghapus 100 persen sanksi administrasi. Tujuannya agar masyarakat bisa melunasi tunggakan dengan lebih ringan, sementara penerimaan daerah untuk pembangunan juga meningkat,” ujarnya di Koba, Senin (6/7/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Adapun besaran potongan pokok PBB-P2 yang diberikan meliputi:

    • Diskon 75 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 1996–2013.
    • Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2014–2020.
    • Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.

    Selain potongan pokok pajak, seluruh denda atau sanksi administrasi PBB-P2 dihapus 100 persen selama masa program berlangsung.

    Aisyah menjelaskan, program ini memberikan sedikitnya tiga manfaat bagi masyarakat, yakni terbebas dari denda administrasi, meringankan beban pembayaran pajak, serta menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

    “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Bangka Tengah. Mari menjadi warga yang taat pajak. Tertib PBB-P2, Bangun Daerah Maju Bersama,” katanya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    BPPRD mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan WhatsApp BPPRD Bangka Tengah di nomor 0813-7470-7008.

    Mungkin Suka Ini juga:
    BPPRD Bangka Tengah Luncurkan Pembayaran PBB-P2 Online, Warga Kini Bisa Bayar via QRIS dan Virtual Account

    BPPRD Bangka Tengah Luncurkan Pembayaran PBB-P2 Online, Warga Kini Bisa Bayar via QRIS dan Virtual Account

    619 Pesilat Ramaikan Open Turnamen IPSI Cup Piala Bupati Bangka Tengah

    619 Pesilat Ramaikan Open Turnamen IPSI Cup Piala Bupati Bangka Tengah

    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Erlina Borong Tiga Medali untuk Bangka Tengah, Buktikan Semangat Bertanding Tak Kenal Usia

    Erlina Borong Tiga Medali untuk Bangka Tengah, Buktikan Semangat Bertanding Tak Kenal Usia

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026