
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan pokok pajak hingga 75 persen serta penghapusan 100 persen denda administrasi.
Program yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 ini menjadi kebijakan pertama di Bangka Tengah yang menggabungkan diskon pokok tunggakan pajak dengan penghapusan sanksi administrasi.
Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Kami memberikan diskon besar untuk pokok piutang sekaligus menghapus 100 persen sanksi administrasi. Tujuannya agar masyarakat bisa melunasi tunggakan dengan lebih ringan, sementara penerimaan daerah untuk pembangunan juga meningkat,” ujarnya di Koba, Senin (6/7/2026).
Adapun besaran potongan pokok PBB-P2 yang diberikan meliputi:
Selain potongan pokok pajak, seluruh denda atau sanksi administrasi PBB-P2 dihapus 100 persen selama masa program berlangsung.
Aisyah menjelaskan, program ini memberikan sedikitnya tiga manfaat bagi masyarakat, yakni terbebas dari denda administrasi, meringankan beban pembayaran pajak, serta menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Bangka Tengah. Mari menjadi warga yang taat pajak. Tertib PBB-P2, Bangun Daerah Maju Bersama,” katanya.
BPPRD mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan WhatsApp BPPRD Bangka Tengah di nomor 0813-7470-7008.