Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Caption: Gambar balok timah

    INTRIK.ID – Praktik Curang ( Under – Invoicing ) adalah nilai atau harga barang yang tertulis di dalam faktur (invoice) dibuat lebih rendah dari harga yang sebenarnya dibayarkan. Praktik ini paling sering terjadi dalam dunia perdagangan internasional (ekspor-impor) dan biasanya dilakukan untuk mengakali pajak atau bea cukai.

    Muncul pertanyaan kenapa bisa terjadi Under Invoicing? Ada beberapa motif utama di balik under-invoicing, tergantung siapa yang diuntungkan. Bagi importir bisa mengurangi bea masuk Ketika mengimpor barang, besarnya bea masuk dan pajak impor biasanya dihitung berdasarkan persentase dari total nilai barang yang tertera di invoice. Dengan mengecilkan nilai barang tersebut, importir bisa membayar pajak dan bea masuk yang jauh lebih murah kepada pemerintah.

    Bagi Eksportir Under Invoicing terjadi pelarian modal, Eksportir melaporkan pendapatan yang lebih kecil di negara asalnya untuk menghindari pajak penghasilan badan atau untuk menyembunyikan sisa uangnya di rekening luar negeri (sering kali di negara tax haven atau surga pajak).

    Meskipun terlihat menguntungkan bagi pelaku bisnis yang nakal, under-invoicing adalah tindakan ilegal penyelundupan administratif termasuk tindakan merugikan negara. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak dan bea masuk.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Khusus hasil pertambangan seperti timah under invoicing bisa saja terjadi, sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia, Indonesia memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap praktik ini. Berikut adalah analisis mengenai potensi, modus, dampak, serta upaya mitigasi terkait under-invoicing ekspor balok timah. praktik ini biasanya dilakukan dengan beberapa cara yang rapi dan melibatkan jaringan lintas batas.

    Manipulasi Harga (Price Misinvoicing): Eksportir melaporkan harga jual balok timah di bawah harga pasar internasional yang berlaku saat itu (misalnya harga di London Metal Exchange / LME atau Jakarta Futures Exchange / JFX).

    Penggunaan Perusahaan Cangkang (Transfer Pricing): Eksportir menjual balok timah dengan harga murah ke perusahaan afiliasi atau paper company mereka sendiri yang berada di negara suaka pajak. Perusahaan cangkang tersebut kemudian menjual timah ke pembeli akhir (end-buyer) dengan harga pasar yang asli. Selisih keuntungannya diparkir di luar negeri

    ​Manipulasi Kadar atau Volume melaporkan volume yang lebih sedikit atau tingkat kemurnian (Sn) yang lebih rendah dari yang sebenarnya dikirim, sehingga nilai total di dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terlihat lebih kecil. Berikut ini beberapa faktor regulasi dan pasar yang membuat komoditas timah rentan under invoicing:

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Selisih Pajak dan Royalti: Untuk menghindari besaran royalti progresif (yang dihitung berdasarkan persentase nilai ekspor) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan, perusahaan menekan angka omzetnya lewat invoice palsu.

    ​Kesenjangan Data Antar Negara (Trade Misinvoicing): Seringkali terdapat perbedaan catatan (disparitas) yang tajam antara volume/nilai ekspor yang dicatat oleh Bea Cukai dengan volume/nilai impor yang dicatat oleh negara tujuan

    Pengawasan di Pelabuhan Tikus: Walau balok timah umumnya keluar lewat pelabuhan resmi karena membutuhkan sertifikasi murni batangan (Sn 99,9%), celah pengawasan pada rantai pasok hulu (smelter ilegal) memicu dorongan untuk melegalkan dokumen di hilir dengan nilai yang dimanipulasi.

    Besarnya potensi under invoicing ekspor balok timah biasanya selaras dengan modus operandi. Dalam opini ini kita coba mengungkap dugaan bagaimana para eksportir melakukan under invoicing seperti :

    Eksportir menjual balok timah ke perusahaan bayangan (shell company) milik mereka sendiri di luar negeri, dengan harga yang jauh di bawah harga pasar resmi (misalnya harga LME – London Metal Exchange). Tujuan Eksportir melaporkan pendapatan yang kecil di dalam negeri sehingga pajak penghasilan (PPh) dan royalti ekspor yang dibayarkan ke negara menjadi sangat murah.

    Selanjutnya Perusahaan bayangan tersebut kemudian menjual kembali balok timah tersebut ke pembeli riil (end-buyer) dengan harga pasar yang asli. Keuntungan besar dinikmati di luar negeri dan luput dari pajak negara asal. Selanjutnya Perusahaan penambang timah di dalam negeri menjual balok timah ke afiliasinya di luar negeri dengan harga “teman” yang diatur sengaja sangat rendah. ​Tujuannya memindahkan keuntungan (profit shifting) dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau nol.

    ​Memanipulasi kadar kemurnian (Kualitas) timah harga balok timah sangat bergantung pada tingkat kemurniannya (misalnya kadar Sn 99,9%). Dalam dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB), eksportir melaporkan bahwa balok timah yang dikirim memiliki kadar kemurnian rendah atau sebagai “terak timah” (sisa pengolahan/asalan) sehingga harganya terlihat murah. Targetnya menurunkan nilai pabean agar bea keluar dan royalti yang wajib disetor ke kas negara menjadi minim. Padahal, fisik barang yang dikirim adalah balok timah murni berkualitas tinggi.
    ​Permainan skema transaksi lindung nilai Fiktif eksportir menggunakan instrumen keuangan komoditas untuk memanipulasi kerugian. Membuat kontrak lindung nilai fiktif atau diatur sedemikian rupa dengan broker di luar negeri. Mereka sengaja membuat posisi transaksi yang “rugi” di dalam negeri, namun “untung” di rekening luar negeri mereka. Kerugian fiktif tersebut digunakan untuk memotong omzet penjualan timah ekspor, sehingga nilai keuntungan yang dilaporkan ke otoritas pajak domestik merosot tajam.
    ​Dampak nyata dari under invoicing kerugian Negara: Negara kehilangan potensi penerimaan besar dari sektor Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti pertambangan. Kerusakan Pasar merusak tata niaga timah karena memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Kekayaan alam dikeruk di dalam negeri, namun uangnya diparkir dan dinikmati di luar negeri.

    Mungkin Suka Ini juga:
    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    Pancasila Jadi Kompas Kerja, PT Timah Gelar Upacara Serentak di Berbagai Daerah

    Pancasila Jadi Kompas Kerja, PT Timah Gelar Upacara Serentak di Berbagai Daerah

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.