
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah meluncurkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui QRIS dan Virtual Account (VA). Inovasi ini memungkinkan wajib pajak membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor.
Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan sistem yang lebih cepat, praktis, dan aman.
“Bayar PBB-P2 sekarang tidak ribet lagi. Cukup dari rumah menggunakan handphone melalui QRIS atau Virtual Account di mobile banking. Kami ingin wajib pajak merasa aman, praktis, dan tidak terbebani urusan administrasi,” ujarnya di Koba, Senin (6/7/2026).
Melalui layanan ini, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta akses mobile banking yang memiliki saldo.
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses laman bpprd-cektagihan.bangkatengahkab.go.id, memasukkan NOP dan kode verifikasi, memilih tagihan yang akan dibayar, kemudian mengisi alamat email dan nomor telepon sebelum menentukan metode pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account.
Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran dapat disimpan, sementara E-SPPT PBB-P2 serta riwayat pembayaran dapat diakses secara daring.
Menurut Aisyah, layanan digital tersebut memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari proses yang lebih aman, praktis, cepat, hingga dapat diakses selama 24 jam dari mana saja.
“Dengan kemudahan ini kami berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Bayar pajak daerah berarti ikut membangun Bangka Tengah yang lebih maju,” katanya.
BPPRD juga membuka layanan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem pembayaran online melalui WhatsApp di nomor 0813-7470-7008.
Melalui inovasi digital ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berharap pelayanan perpajakan daerah semakin modern, efisien, dan mampu meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.