Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Caption: Konferensi pers Kejari Bangka , Perkara BBM Bersubsidi Nelayan

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Kejaksaan Negeri Bangka melalui bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) telah menetapkan ARY dan FR tersangka, dalam perkara penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi nelayan. Penetapan kedua tersangka pada tanggal ( 26/1/2026) malam.

    Diketahui ARY merupakan salah satu Kepala Bidang ( Kabid ) di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Sedangkan FR dari pihak Swasta . Bukan tanpa alasan pihak Kejari Bangka serius menangani perkara tersebut
    lantaran merupakan adanya Surat Edaran Jampidsus. Dimana penanganan prioritas perkara korupsi, yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di sektor energi berupa solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

    Mungkin publik bertanya kalau hanya dua orang tersangka sebagai aktor tunggal, dibalik penyelewengan BBM bersubsidi nelayan rasanya tidak mungkin. Terus Kemana BBM yang diselewengkan? Siapa saja pengerit BBM dari SPBN? Siapa penampung minyaknya? ARY hanya bagian pelaksana proses rekomendasi, bukan tidak mungkin kejahatan ini sudah Terstruktur Sistemik dan Masif ( TSM ).

    ​Pihak penampung atau pengelola BBM Bersubsidi yang nakal bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Seperti apa kelanjutan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini? Apakah pihak Kejari Bangka terus memburu hingga penampung BBM nya? Sebagai pemberi informasi publik Redaksi INTRIK.ID akan menyampaikan perkembangan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini hingga tuntas.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook