Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Caption: Konferensi pers Kejari Bangka , Perkara BBM Bersubsidi Nelayan

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Kejaksaan Negeri Bangka melalui bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) telah menetapkan ARY dan FR tersangka, dalam perkara penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi nelayan. Penetapan kedua tersangka pada tanggal ( 26/1/2026) malam.

    Diketahui ARY merupakan salah satu Kepala Bidang ( Kabid ) di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Sedangkan FR dari pihak Swasta . Bukan tanpa alasan pihak Kejari Bangka serius menangani perkara tersebut
    lantaran merupakan adanya Surat Edaran Jampidsus. Dimana penanganan prioritas perkara korupsi, yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di sektor energi berupa solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

    Mungkin publik bertanya kalau hanya dua orang tersangka sebagai aktor tunggal, dibalik penyelewengan BBM bersubsidi nelayan rasanya tidak mungkin. Terus Kemana BBM yang diselewengkan? Siapa saja pengerit BBM dari SPBN? Siapa penampung minyaknya? ARY hanya bagian pelaksana proses rekomendasi, bukan tidak mungkin kejahatan ini sudah Terstruktur Sistemik dan Masif ( TSM ).

    ​Pihak penampung atau pengelola BBM Bersubsidi yang nakal bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Seperti apa kelanjutan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini? Apakah pihak Kejari Bangka terus memburu hingga penampung BBM nya? Sebagai pemberi informasi publik Redaksi INTRIK.ID akan menyampaikan perkembangan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini hingga tuntas.

    Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya Setelah melalui proses akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Dua orang tersangka perkara BBM bersubsidi nelayan tahun 2023 – 2025. Kedua orang tersebut berinisial ARY salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten dan FR dari pihak swasta. keduanya langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Senin ( 26/1/2026) malam.

    ​Pihak penampung atau pengelola BBM Bersubsidi yang nakal bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Seperti apa kelanjutan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini? Apakah pihak Kejari Bangka terus memburu hingga penampung BBM nya? Sebagai pemberi informasi publik Redaksi INTRIK.ID akan menyampaikan perkembangan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini hingga tuntas.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya Setelah melalui proses akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Dua orang tersangka perkara BBM bersubsidi nelayan tahun 2023 – 2025. Kedua orang tersebut berinisial ARY salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten dan FR dari pihak swasta. keduanya langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Senin ( 26/1/2026) malam.

    Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.
    Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad S.H., M.H didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganan perkara ini, Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan .
    Dari perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

    “Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel. Jadi mulai malam ini kedua nya kita tahan dan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB hingga 20 hari ke depan,”kata Herya Sakti Saad.

    Menurut Herya Jika ditemukan indikasi lain dalam perkara BBM bersubsidi nelayan , tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya.

    “Semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan,penanganan perkara yamg dimaksud merupakan pelaksanaan surat edaran Jampidsus terkait penanganan perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak pada sektor energi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Datang Cari Keadilan, Pulang Bawa Kekecewaan: Petani Sawit Koba Pertanyakan Nasib Mereka di Lahan Sitaan

    Datang Cari Keadilan, Pulang Bawa Kekecewaan: Petani Sawit Koba Pertanyakan Nasib Mereka di Lahan Sitaan

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta