
BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni, melaporkan sebuah akun TikTok ke Polres Bangka Tengah terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan konten yang dinilai merugikan dirinya serta Pemerintah Desa Perlang.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (16/7/2026) setelah akun dengan nama pengguna @Upikk_babii__perlang mengunggah sejumlah konten yang, menurut pelapor, berisi tuduhan, hinaan, serta narasi yang menyerang nama baik dirinya sebagai kepala desa.
Pria yang disapa Roni itu mengatakan langkah hukum ditempuh karena persoalan tersebut telah berkembang dari komunikasi pribadi menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
“Hari ini laporan resmi sudah kami buat di Polres Bangka Tengah. Kalau hanya percakapan pribadi mungkin saya tidak akan menggubris. Namun ketika sudah diposting ke media sosial dan menurut kami mengandung fitnah serta ujaran kebencian, tentu kami menempuh jalur hukum. Dampaknya juga dirasakan keluarga, rekan kerja, dan masyarakat desa,” kata Roni saat dikonfirmasi.
Menurut Roni, unggahan akun tersebut memuat tuduhan terkait pengelolaan keuangan desa, kritik terhadap kinerjanya, serta penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Roni menjelaskan persoalan tersebut berawal dari perselisihan antara seorang warga Desa Perlang berinisial NJ dengan seorang perempuan berinisial LS.
Pemerintah Desa Perlang, kata dia, telah memfasilitasi proses mediasi sebanyak tiga kali atas permintaan salah satu pihak sebelum akhirnya persoalan berkembang ke ranah hukum.
Mediasi pertama dilaksanakan pada 30 Maret 2026 di Kantor Desa Perlang. Menurut Roni, keluarga NJ hadir, sedangkan pihak LS tidak menghadiri undangan.
Mediasi kedua digelar pada 1 April 2026 di Kantor Desa Jelutung 2. Kedua belah pihak mengikuti mediasi melalui sambungan video (video call). Dalam pertemuan itu sempat tercapai kesepakatan damai, namun menurut Roni kesepakatan tersebut tidak berlanjut.
Selanjutnya, mediasi ketiga dilaksanakan pada 5 Mei 2026 di Kantor Desa Perlang. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk penyelesaian secara musyawarah. Karena tidak tercapai kesepakatan, pemerintah desa menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Roni mengaku sempat menelusuri identitas akun TikTok tersebut karena menggunakan foto keluarga salah seorang warga Desa Perlang.
Menurutnya, keluarga yang fotonya digunakan menyatakan tidak memiliki ataupun mengelola akun tersebut.
Selain itu, Roni menduga akun tersebut memiliki keterkaitan dengan seorang perempuan berinisial LS. Dugaan tersebut, kata dia, didasarkan pada adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebelum unggahan di TikTok dipublikasikan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Roni menegaskan Pemerintah Desa Perlang bersikap netral dalam persoalan tersebut dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
“Kami netral. Kalau memang warga kami terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan melindungi siapa pun. Sebaliknya, jika ada tuduhan terhadap saya maupun pemerintah desa, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut laporan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa Jelutung 2 agar diketahui secara administratif.
Roni berharap penyelidikan yang dilakukan Polres Bangka Tengah dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.