Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    Caption: Petani sedang mengumpulkan sawitnya. (Net)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pencurian sawit tidak selalu dimulai dari pelaku yang masuk ke kebun pada malam hari. Ada mata rantai lain yang kerap luput dari perhatian, yakni pihak yang membeli hasil curian tersebut.

    Perspektif itulah yang disoroti Ketua LBH Milenial, Dairi alias Dodoy. Menurutnya, selama masih ada pembeli yang bersedia menampung sawit hasil curian, maka pencurian akan terus berulang meski pelaku lapangan ditangkap berkali-kali.

    Karena itu, ia mempertanyakan penanganan kasus dugaan penadahan sawit curian di Bangka Tengah yang sejauh ini hanya menyeret satu orang ke proses hukum.

    “Kalau memang ada pihak lain yang melakukan perbuatan serupa, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai yang diproses hanya satu orang, sementara mata rantai lainnya masih berjalan,” kata Dodoy, Jumat (12/6/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurutnya, dalam banyak kasus pencurian hasil perkebunan, penadah justru memegang peranan penting karena menjadi tujuan akhir barang hasil kejahatan.

    Tanpa adanya pembeli, pelaku pencurian akan kesulitan menjual hasil curian mereka.

    “Penadah itu ibarat mesin uang bagi pencuri. Selama masih ada yang membeli, maka akan selalu ada yang mencuri,” ujarnya.

    Dodoy menilai aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini secara lebih luas, bukan hanya menangkap pelaku di lapangan tetapi juga mengusut aliran distribusi hasil curian hingga ke pembeli terakhir.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini memperhatikan bagaimana kasus tersebut ditangani. Jika ada dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak, publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

    “Kami tidak ingin ada stigma tebang pilih. Kalau memang ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, tentu jangan dipaksakan. Yang penting semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

    Di sisi lain, Dodoy mengakui seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

    Namun ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya berhenti pada satu pelaku berpotensi membuat akar persoalan tetap hidup.

    “Yang dirugikan bukan hanya perusahaan atau pemilik kebun. Banyak petani sawit yang selama ini menjadi korban pencurian. Karena itu, yang harus diputus bukan hanya pelakunya, tetapi juga pasar yang menampung hasil curian tersebut,” katanya.

    Bagi Dodoy, keberhasilan aparat bukan sekadar menghadirkan tersangka, melainkan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik jual beli sawit hasil kejahatan di Bangka Tengah.

    “Saat pembeli hasil curian tidak lagi berani menerima barang ilegal, di situlah pencurian sawit akan jauh lebih sulit terjadi,” pungkasnya. (*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    Paket Narkoba Rp50 Ribu Marak di Desa, APDESI dan BNN Sepakat Perkuat Perlawanan dari Akar Rumput

    Paket Narkoba Rp50 Ribu Marak di Desa, APDESI dan BNN Sepakat Perkuat Perlawanan dari Akar Rumput

    Karier Tamat di Lapangan Upacara, 3 Polisi Bangka Dipecat Tidak Hormat

    Karier Tamat di Lapangan Upacara, 3 Polisi Bangka Dipecat Tidak Hormat

    Punya Harta Miliaran, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel Rp 22 Juta

    Punya Harta Miliaran, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel Rp 22 Juta

    Sedang Proses Cerai, Seorang Perempuan di Sungailiat Ngaku Diteror Suami hingga Polisi Turun Tangan

    Sedang Proses Cerai, Seorang Perempuan di Sungailiat Ngaku Diteror Suami hingga Polisi Turun Tangan

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal