
BANGKA, INTRIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial HN alias Nyo (47) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama personel Reskrim Polsek Sungailiat pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
HN diamankan di kediaman orang tuanya di kawasan Jalan Sri Pemandang, Sungailiat, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dua unit telepon genggam di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunte melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pada malam harinya,” ujar AKP Mauldi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HN diduga melakukan pencurian di rumah kontrakan korban pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil dua unit telepon genggam serta sebuah dompet milik korban.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan HN dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
Salah satunya dugaan pencurian di sebuah warung kopi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungailiat, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga mengambil dua unit telepon genggam milik pemilik warung yang sedang tertidur. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi warung yang hanya ditutup menggunakan tirai.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam pencurian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Jawa, Sungailiat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta empat buah charger telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Bangka menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan tempat usaha dalam kondisi aman saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan atau beristirahat, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, HN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.