Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Caption: Demo warga tuntut kebun plasma di Kantor Bupati Bangka ( 6/8/2026)

    INTRIK.ID – Secara aturan hukum di Indonesia, Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU ) perkebunan kelapa sawit tidak dapat diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas areal HGU yang dimohonkan. Kewajiban Kebun Plasma diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Pemenuhan kewajiban plasma menjadi salah satu syarat mutlak perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit.

    ​Namun terdapat fleksibilitas bentuk penerapan jika ketersediaan lahan di lapangan terbatas . Pembangunan Kebun Fisik (Di Luar HGU) Jika lahan di dalam area HGU tidak memungkinkan atau sudah padat, pembangunan kebun plasma dapat dilakukan di luar areal HGU (di sekitar wilayah perkebunan). Bentuk Kemitraan Lain (Bila Lahan Tidak Tersedia). Jika lahan sekitar benar-benar tidak tersedia sama sekali, perusahaan dapat mengganti kewajiban fisik plasma dengan bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, seperti : Kemitraan pengolahan hasil panen (PKS). Penyediaan sarana produksi pertanian (saprodi) dan bibit unggul.​Penyertaan modal/saham atau sistem bagi hasil (profit sharing). ​Kegiatan diversifikasi usaha bagi masyarakat sekitar.

    ​Petani yang ingin bergabung ke dalam koperasi plasma sawit tidak disyaratkan harus langsung memegang sertifikat legalitas tingkat tertinggi seperti SHM. Namun, tanah yang didaftarkan harus memiliki bukti kepemilikan/penguasaan lahan yang sah dan tidak bersengketa. Bukti Legalitas Lahan yang Diterima :​Surat Keterangan Tanah (SKT) / SKGR: Surat keterangan riwayat tanah atau ganti rugi yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat. Surat Pengakuan Hak Adat/Ulayat: Bukti penyerahan lahan adat dari tokoh/masyarakat adat setempat kepada calon petani plasma. Dokumen Alokasi Lahan Pemerintah: Surat keputusan penetapan dari pemerintah daerah (misalnya program PIR, Transmigrasi, atau redistribusi tanah).

    ​Lantas bagaimana syarat Utama Lahan Plasma ? Lahan plasma harus ​Clear and Clean yaitu Bebas dari sengketa tumpang-tindih batas tanah, klaim pihak lain, atau agunan bank . Lahan harus ​Sesuai Tata Ruang (RTRW) berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan di kawasan hutan lindung/konservasi. Setelah itu adanya ​penetapan dari Pemda Setempat, Nama petani dan lokasi lahannya harus masuk ke dalam Surat Penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang disahkan oleh Bupati/Wali Kota. ​Pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB): Terdata pada dinas yang membidangi perkebunan setempat. Muncul pertanyaan kapan SHM Diterbitkan?Sertifikasi menjadi Hak Milik justru merupakan bagian dari fasilitasi program kemitraan plasma. Setelah lahan dikonversi dan dikelola oleh Koperasi/Perusahaan Inti, sertifikasi lahan (SHM) akan diurus secara kolektif oleh perusahaan mitra bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diserahkan kepada petani plasma.

    Setelah masalah lahan sudah Clear and Clean tahap selanjutnya yakni penetapan CPCL oleh Bupati. Mekanisme penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) plasma kelapa sawit dari desa bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan mencegah potensi konflik sosial. Peningkatan mekanisme ini mengacu pada regulasi Permentan No. 18/2021. Tahap Selanjutnya pembentukan Tim Identifikasi Desa dimana ​Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Tim Identifikasi melibatkan unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani. Tim indentifikasi dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa untuk menjamin akuntabilitas kerja.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook