Koperasi Plasma

Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

INTRIK.ID – Secara aturan hukum di Indonesia, Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU ) perkebunan kelapa sawit tidak dapat diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas areal HGU yang dimohonkan. Kewajiban Kebun Plasma diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Permen ATR/BPN No. 18 […]