
Mengatongi SK dari Kepala Desa langkah tim indentifikasi yakni
Pendataan dan Verifikasi LapanganVerifikasi Calon Petani (CP).Pendataan warga berbasis KTP/KK setempat dengan skala prioritas (diutamakan warga berpenghasilan rendah atau pemilik lahan yang dilepaskan ke perusahaan). Verifikasi Calon Lahan (CL): Pengukuran dan pemetaan spasial lahan calon plasma untuk memastikan lokasi berada di luar kawasan hutan dan tidak dalam sengketa legalitas. Kemudian Validasi Lewat Musyawarah Desa (Musdes ), Daftar nama dan peta lahan disahkan melalui Musdes berkaitan dengan Penetapan CPCL yang dihadiri oleh warga, Camat, serta perwakilan Dinas Perkebunan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
Hasil musyawarah desa yang dituang dalam berita acara diajukan ke Bupati secara berjenjang. Kepala Desa meneruskan berkas CPCL yang telah diverifikasi beserta Berita Acara Musdes kepada Camat. Camat memverifikasi kelengkapan berkas sebelum mengusulkan daftar tersebut kepada Bupati melalui Dinas Perkebunan/Pertanian Kabupaten untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan CPCL resmi.
Penetapan CPCL(Calon Petani Calon Lokasi / Kelompok Peserta Calon Lokasi) anggota koperasi plasma perkebunan kelapa sawit secara resmi ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota setempat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota. Proses penetapan ini melibatkan beberapa pihak dengan perannya masing-masing : Bupati Berwenang menerbitkan SK Penetapan CPCL/KPC-L sebagai legalitas hukum bagi anggota plasma penerima kebun sawit. Dinas Perkebunan / Pertanian Kabupaten: Mengkoordinasikan Tim Verifikasi untuk melakukan validasi dokumen (KTP, KK, kepemilikan lahan) serta pengecekan fisik lokasi di lapangan. Koperasi Plasma & Kepala Desa Melakukan pendataan awal, menginventarisasi calon peserta di tingkat desa, dan mengusulkan daftar nama kepada dinas terkait. Perusahaan Inti (Mitra Perkebunan): Membantu proses fasilitasi pendataan dan verifikasi bersama tim pemerintah daerah.
Persyaratan dan Berkas Pendaftaran CPCL Plasma Sawit
Penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) oleh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) bertujuan memastikan legalitas peserta dan status lahan penerima Plasma. Syarat Utama Peserta (Petani) Plasma : Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan identitas kependudukan setempat. Diutamakan masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar lokasi perkebunan perusahaan inti. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau anggota DPRD/DPR. Bertindak atas nama individu/perorangan, bukan badan hukum. Terdaftar sebagai anggota resmi koperasi plasma/kemitraan setempat.