
BANGKA, INTRIK.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YS (26) ditangkap saat berada di pinggir jalan depan Pabrik Es, kawasan Nang Nung Selatan, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama Yoke Saptoriatno alias Yoke.
“Usai dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 13 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu bal plastik klip bening, sepuluh potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu dompet warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
IPTU Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.