Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Misi Kemanusiaan Gaza

    INTRIK.ID, JAKARTA — Dewan Pers secara tegas mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan untuk Gaza, Palestina. Dalam insiden tersebut, tiga jurnalis Indonesia turut diamankan saat menjalankan misi kemanusiaan internasional.

    Sikap resmi itu tertuang dalam Surat Pernataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.

    Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyebut kapal Global Sumud Flotila 2.0 dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional saat membawa bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

    Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan itu yakni Bambang Noro Yono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung bersama relawan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tulis pernyataan tersebut.

    Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 bersama puluhan kapal dan relawan dari sekitar 70 negara. Saat dicegat, armada disebut berada sekitar 310 mil laut dari Gaza.

    Dewan Pers juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.

    Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan Israel, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi penutup pernyataan itu.

    Mungkin Suka Ini juga:
    BP BUMN Soroti Transformasi PT Timah, Program Streamlining Ditarget Rampung Tahun Ini

    BP BUMN Soroti Transformasi PT Timah, Program Streamlining Ditarget Rampung Tahun Ini

    Dramatis! Komplotan Perampok 538 Balok Timah Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

    Dramatis! Komplotan Perampok 538 Balok Timah Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    HUT ke-27, IKT Luncurkan Website WeAreIKT.com

    HUT ke-27, IKT Luncurkan Website WeAreIKT.com

    May Day, Titik Awal untuk Bersatu

    May Day, Titik Awal untuk Bersatu