Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Misi Kemanusiaan Gaza

    INTRIK.ID, JAKARTA — Dewan Pers secara tegas mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan untuk Gaza, Palestina. Dalam insiden tersebut, tiga jurnalis Indonesia turut diamankan saat menjalankan misi kemanusiaan internasional.

    Sikap resmi itu tertuang dalam Surat Pernataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.

    Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyebut kapal Global Sumud Flotila 2.0 dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional saat membawa bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

    Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan itu yakni Bambang Noro Yono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung bersama relawan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tulis pernyataan tersebut.

    Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 bersama puluhan kapal dan relawan dari sekitar 70 negara. Saat dicegat, armada disebut berada sekitar 310 mil laut dari Gaza.

    Dewan Pers juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.

    Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan Israel, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi penutup pernyataan itu.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi