Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Misi Kemanusiaan Gaza

    INTRIK.ID, JAKARTA — Dewan Pers secara tegas mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan untuk Gaza, Palestina. Dalam insiden tersebut, tiga jurnalis Indonesia turut diamankan saat menjalankan misi kemanusiaan internasional.

    Sikap resmi itu tertuang dalam Surat Pernataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.

    Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyebut kapal Global Sumud Flotila 2.0 dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional saat membawa bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

    Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan itu yakni Bambang Noro Yono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung bersama relawan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tulis pernyataan tersebut.

    Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 bersama puluhan kapal dan relawan dari sekitar 70 negara. Saat dicegat, armada disebut berada sekitar 310 mil laut dari Gaza.

    Dewan Pers juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.

    Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan Israel, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi penutup pernyataan itu.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    Masih Beralaskan Tanah, Warga Maropokot Terima Bantuan Tikar dari Tim ERG PT Timah

    Masih Beralaskan Tanah, Warga Maropokot Terima Bantuan Tikar dari Tim ERG PT Timah

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

      Ikuti kami di Facebook