
INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah pondok kebun di Jalan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat. Seorang residivis kasus narkotika berinisial RC alias Romi (31) ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi berbeda.
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026 terkait pencurian di pondok kebun milik warga.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Mauldi.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bedeng Ake, Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, RC mengaku telah dua kali membobol pondok kebun milik korban. Pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel gembok pintu belakang sebelum masuk dan mengambil berbagai barang berharga.
Barang yang dicuri di antaranya mesin robin, mesin pompa air, bor, televisi, kabel instalasi listrik, hingga berbagai peralatan lainnya. Seluruh hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk dijual.
“Hasil penjualan barang curian diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” jelas AKP Mauldi.
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta bahwa pelaku diduga telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kecamatan Sungailiat. Sasaran pelaku meliputi pondok kebun, rumah warga, bengkel las, fasilitas umum, hingga lampu penerangan jalan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit televisi Sharp, monitor, bor, gerinda, mesin potong rumput, mesin air jet pump, aki inverter, antena televisi, velg sepeda motor, pipa instalasi listrik, tangki mesin robin, serta satu unit sepeda motor Honda CB yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Mauldi menegaskan Polres Bangka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” tutupnya. (*)