
INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka. Seorang pria berusia 24 tahun diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,44 gram dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Pemali.
Tersangka berinisial SK alias DOM (24) ditangkap pada Selasa (2/6/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka.
“Setelah mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK alias DOM di sebuah rumah di Jalan Tarumanegara, Kecamatan Pemali,” ujar IPTU Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 9,44 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip ukuran kecil, satu bal sedotan, potongan sedotan berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, tas dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Menurut IPTU Budi Prasetyo, keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikasi bahwa narkotika tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga terkait aktivitas peredaran.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bangka menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Budi Prasetyo.