
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Katis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.S. (18) beserta 87 paket yang diduga berisi sabu.
Tersangka diamankan di sebuah pondok kebun di Jalan Air Pam, RT 06, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 87 paket diduga sabu dengan berat bruto 17,3 gram, 87 potongan sedotan, satu unit timbangan digital, kantong plastik bening, plastik strip kosong berbagai ukuran, gunting, satu bal sedotan, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini juga terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
IPTU Heri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang didakwakan penyidik. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.
Catatan Redaksi: Tersangka yang disebut dalam berita ini masih berstatus terduga. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.