
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Mungkin publik masih ingat dengan peristiwa perampok balok timah milik
PT Panca Mega Persada (PT PMP) di kawasan industri Jelitik Sungailiat Sabtu 16 Mei 2026. Dalam kejadian tersebut sebanyak 10 orang Komplotan perampok berhasil menggasak balok timah dengan nilai kerugian ditaksir kurang lebih mencapai Rp. 7 Miliar.
Peristiwa perampok ini begitu menggemparkan publik, khususnya di Provinsi Bangka Belitung. Sejumlah security PT PMP pada saat kejadian menjadi sasaran para pelaku. Sebelum bertindak tentunya para pelaku sudah mengamati smelter itu.
Mendapat laporan dari manajemen perusahaan PT.PMP tim tergabung dari Polda Babel dan Polres Bangka segera memburu pelaku. Kurang dari 24 jam para kawanan perampok berhasil diamankan beserta barang bukti balok timah . Diketahui 3 anggota polisi Polda babel terlibat dalam aksi tersebut. Lantas seperti apa perkembangan kasus tersebut?
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi, kamis ( 25/6/2026) sore mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dan Berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
“Untuk penanganan kasus pencurian timah PT. PMP kami sudah tetapkan tersangka 11 orang, dalam waktu dekat berkas perkara kami kirim ke JPU,” jawab Mauldi.
Terpisah pihak Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasat Intel Oslan Pardede saat dikonfirmasi mengenai Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik ( SPDP ) Perkara Perampok Balok timah tersebut, Dirinya mengatakan SPDP mau di kroscek dulu.
“Siang juga nanti saya cek dulu ya,” kata Oslan.