Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YU alias Yuda (31) ditangkap di kediamannya di Jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (3/8/2026) malam.

    Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat bruto 9,45 gram yang diduga siap diedarkan.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Bangka menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 30 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,45 gram.

    Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu tas selempang warna cokelat.

    Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bangka.

    “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Budi Prasetyo.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka maupun asal-usul barang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tersangka diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penegakan hukum maupun kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Bangka.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali