
INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YU alias Yuda (31) ditangkap di kediamannya di Jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (3/8/2026) malam.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat bruto 9,45 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Bangka menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.