Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 30 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,45 gram.

    Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu tas selempang warna cokelat.

    Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bangka.

    “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Budi Prasetyo.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook