Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Caption: Dairi atau Bung Dodoy.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan SPBU Kampung Dul, Pangkalpinang, kembali disoroti LBH Milenial. Kuasa hukum korban meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah insiden.

    Ketua LBH Milenial, Dairi alias Bung Dodoy, mengatakan sejumlah saksi dari pihak kliennya telah diperiksa di Polresta Pangkalpinang. Namun, menurut dia, perkara tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami melihat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap klien kami indikasinya masih beraktivitas seperti biasa, diduga sebagai pengerit di SPBU Kampung Dul,” ujar Dairi kepada wartawan di Koba, Jumat (11/9/2026).

    Ia juga menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah membuat laporan di Polsek Pangkalan Baru.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Silakan, itu hak warga negara. Nanti untuk pembuktian biar polisi yang kredibilitas dan integritasnya bekerja. Saya yakin bekerja tanpa intervensi untuk mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

    Bantah Dalih Melakukan Pembelaan

    Dairi mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, korban diduga dicekik pada bagian leher saat kejadian. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga keduanya terjatuh ke got dan mengalami luka.

    “Kejadian tersebut bisa kami buktikan dengan saksi, foto akibat cekikan dan juga hasil visum. Semua jelas bahwa klien kami dicekik,” tegasnya.

    Ia juga membantah klaim bahwa tindakan terhadap kliennya dilakukan dalam rangka melerai keributan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau alasan pelaku itu melerai, itu hanya alasan. Faktanya masih bisa mencegah pelaku lain ketika mau memukul klien dengan kunci roda atau memeluk badan klien kami untuk melerai. Bukannya mencekik dan membuat klien kami susah bernapas, lalu secara panik dan spontan memberontak,” jelas Dairi.

    Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa. Ia menyebut telah merujuk Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembelaan terhadap serangan serta pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa.

    LBH Milenial juga menyatakan telah menghadirkan tiga saksi dari pihak klien ke Polsek Pangkalan Baru untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

    Selain itu, pihaknya mengaku telah menyerahkan legal opinion dan memorandum hukum kepada Polsek Pangkalan Baru sebagai bahan pertimbangan penyidik.

    “Silakan gelar perkara di lapangan dulu, lihat fakta sebenarnya. Pada intinya jika semua tidak sesuai dengan SOP terkait penyelidikan, kita akan ketemu di pengadilan untuk praperadilan,” tambahnya.

    Soroti Aktivitas di SPBU

    Selain perkara pengeroyokan, LBH Milenial turut menyoroti informasi mengenai aktivitas salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut di SPBU Kampung Dul.

    Dairi mengaku memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat memiliki lebih dari satu kendaraan yang digunakan untuk aktivitas “ngerit” di SPBU tersebut.

    “Informasi ini tentu perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang, jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat lain,” tegasnya.

    Ia juga menyebut pihaknya mencium adanya dugaan oknum tertentu yang membekingi para terduga pelaku. Namun, Dairi menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

    “Namun kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Karena itu, kita lihat perkembangan ke depan,” katanya.

    Minta Polisi Periksa Perkara Secara Utuh

    LBH Milenial menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan. Mereka meminta kepolisian memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara transparan dan berimbang.

    “Kami meminta Polresta Pangkalpinang tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Periksa seluruh saksi, bukti, rekaman CCTV yang mungkin tersedia, serta latar belakang kejadian secara utuh. Kami meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Dairi.

    Ia menegaskan LBH Milenial akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara terang,” pungkasnya.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

    Informasi Warga Buka Jalan Pengungkapan, Polisi Amankan 13,1 Gram Sabu di Sungai Selan

    Informasi Warga Buka Jalan Pengungkapan, Polisi Amankan 13,1 Gram Sabu di Sungai Selan

    Wanda Hamidah Soroti Senjata Israel di Indonesia: “Membunuh Rakyat Gaza Setiap Hari”

    Wanda Hamidah Soroti Senjata Israel di Indonesia: “Membunuh Rakyat Gaza Setiap Hari”

    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

      Ikuti kami di Facebook