Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria bernama Rengki alias Reng diamankan di kawasan hutan Jalan Trans 1, RT 012, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Rabu (22/7/2026).

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka di lokasi.

    Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Dedi Sudrajat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan melalui interogasi terhadap tersangka.

    “Dari hasil interogasi, petugas melakukan penggeledahan di bawah tumpukan dedaunan kering. Ditemukan 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruhnya diakui milik tersangka,” ujar Dedi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.

    Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 20 potong pipet plastik warna merah, tujuh potong pipet plastik warna hijau, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik warna hitam, satu batok kelapa, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Dedi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bangka Tengah bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Mungkin Suka Ini juga:
    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Heboh! Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Perampokan Timah Rp1 Miliar di Bangka

    Heboh! Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Perampokan Timah Rp1 Miliar di Bangka