
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria bernama Rengki alias Reng diamankan di kawasan hutan Jalan Trans 1, RT 012, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Rabu (22/7/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka di lokasi.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Dedi Sudrajat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan melalui interogasi terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi, petugas melakukan penggeledahan di bawah tumpukan dedaunan kering. Ditemukan 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruhnya diakui milik tersangka,” ujar Dedi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 20 potong pipet plastik warna merah, tujuh potong pipet plastik warna hijau, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik warna hitam, satu batok kelapa, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dedi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bangka Tengah bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.