
INTRIK.ID, BANGKA — Polisi menemukan 11 paket sabu dan timbangan digital saat menggeledah sebuah rumah kontrakan di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Seorang mahasiswa berinisial AD (24) yang berada di lokasi turut diamankan.
AD ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 11 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan anggota terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Benar, anggota telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Budi, Jumat (4/9/2026), seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimonthe.
AD diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan. Penggeledahan dilakukan petugas dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 11 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain 11 paket sabu, polisi mengamankan satu timbangan digital, satu unit handphone Samsung Galaxy, satu bal plastik klip bening, serta satu sepeda motor Honda MegaPro.
Keberadaan sejumlah barang tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas jual beli narkotika yang melibatkan AD.
Budi mengatakan AD saat ini telah dibawa ke Mapolres Bangka bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, termasuk untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh,” ungkap Budi.
Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Bangka akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami juga berharap masyarakat bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, AD diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.(*)