Informasi Warga Buka Jalan Pengungkapan, Polisi Amankan 13,1 Gram Sabu di Sungai Selan

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Tengah. Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan.

    Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 13,1 gram.

    Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku.

    Dari lokasi, petugas menemukan satu paket berukuran sedang dan 15 paket berukuran kecil yang diduga berisi sabu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

    Polisi Minta Warga Tak Diam

    Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat mengapresiasi masyarakat yang berperan memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

    Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum serta dukungan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Bangka Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan barang yang mencurigakan, aktivitas transaksi narkotika, maupun kegiatan mencurigakan di tempat yang tidak semestinya,” ujar Dedi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Masyarakat, kata dia, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

    Saat ini, GG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, GG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Wanda Hamidah Soroti Senjata Israel di Indonesia: “Membunuh Rakyat Gaza Setiap Hari”

    Wanda Hamidah Soroti Senjata Israel di Indonesia: “Membunuh Rakyat Gaza Setiap Hari”

    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

      Ikuti kami di Facebook