
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Tengah. Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 13,1 gram.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku.
Dari lokasi, petugas menemukan satu paket berukuran sedang dan 15 paket berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat mengapresiasi masyarakat yang berperan memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum serta dukungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Bangka Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan barang yang mencurigakan, aktivitas transaksi narkotika, maupun kegiatan mencurigakan di tempat yang tidak semestinya,” ujar Dedi.
Masyarakat, kata dia, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, GG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, GG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)