Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka maupun asal-usul barang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tersangka diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penegakan hukum maupun kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Bangka.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook