
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 71 perkara narkoba dan 40 perkara pidana umum. Di antaranya ada sabu 334,265 gram, ekstasi 134,5 butir, dan senjata tajam. Semua ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan wajib kita musnahkan,” ujar Petrus.
Menurutnya, pemusnahan tersebut bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Bangka Tengah dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin memberi pesan kepada masyarakat. Narkoba merusak masa depan generasi. Sajam juga berpotensi menimbulkan tindak pidana lain. Jangan coba-coba,” tegasnya.