
BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/8/2026). Pemusnahan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah itu didominasi barang bukti perkara narkotika, termasuk ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Sebanyak 111 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 71 perkara narkotika dan 40 perkara tindak pidana umum. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 334,265 gram, 134,5 butir ekstasi, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dan ekstasi hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan senjata tajam dipotong dan dibakar. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, kepolisian, BNN, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.