Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berhasil mengoptimalkan nilai ekonomi barang rampasan negara melalui Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar secara terbuka dengan mekanisme open bidding, Rabu (13/8/2026).

    Dalam lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL tersebut, dua lot barang rampasan berhasil terjual dengan nilai jauh di atas harga limit. Total hasil lelang mencapai Rp184.588.000, dari nilai limit awal sebesar Rp117.688.000.

    Artinya, terdapat kenaikan nilai sebesar Rp66.900.000 atau sekitar 56,8 persen.

    Dua lot yang dilelang yakni:

    Space Iklan/0853-1197-2121
    • Lot 1: Satu unit Suzuki APV warna biru metalik nomor polisi BN 1372 AP. Nilai limit Rp18.167.000 dan terjual Rp35.067.000, naik Rp16.900.000 atau 93,03 persen.
    • Lot 2: Sebanyak 31 karung pasir timah basah dengan berat 1.389 kilogram. Nilai limit Rp99.521.000 dan terjual Rp149.521.000, naik Rp50 juta atau 50,24 persen.

    Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, mengatakan pelaksanaan lelang menjadi bagian dari komitmen Kejari dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan negara berjalan transparan.

    “Pelaksanaan lelang ini bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam mengoptimalkan pemulihan aset serta pengelolaan barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Menurut Brama, mekanisme open bidding membuat proses lelang berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Keberhasilan lelang ini menunjukkan kita mampu melakukan optimalisasi pemanfaatan dan pemulihan nilai ekonomi barang rampasan negara. Dari nilai limit Rp117 juta, kita berhasil mencapai Rp184 juta. Selisih Rp66,9 juta ini tentu menambah penerimaan negara,” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menambahkan, lelang barang rampasan tidak hanya bertujuan mengosongkan penyimpanan barang bukti, tetapi juga memastikan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan hukum dapat dikelola secara efektif dan memberikan nilai ekonomi bagi negara.

    “Melalui kegiatan ini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

    Hasil lelang tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang rampasan negara, sekaligus menunjukkan bahwa aset hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

      Ikuti kami di Facebook