
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Suara bising dari knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan warga menjadi perhatian serius Polres Bangka Tengah. Menindaklanjuti imbauan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk menghentikan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, hingga keselamatan pengguna jalan.
“Penggunaan knalpot brong ini mengganggu ketertiban umum, mengurangi kenyamanan masyarakat, serta berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pendengaran. Kami imbau agar segera dihentikan,” ujar AKBP Samuel di Arung Dalam, Selasa (4/8/2026).
Kapolres menyampaikan, imbauan tersebut menyasar dua kelompok utama, yakni pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor.
Bagi pemilik bengkel maupun pelaku usaha, Polres Bangka Tengah meminta agar tidak menjual ataupun melayani pemasangan knalpot racing yang tidak memenuhi standar teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
Sementara bagi pengendara, Kapolres menegaskan agar tidak menggunakan knalpot tidak standar saat berkendara di jalan raya.
“Jangan sampai kendaraan yang seharusnya memberikan kenyamanan justru mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kapolres mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan mematuhi aturan lalu lintas serta menghargai kenyamanan warga lainnya.
“Mari patuhi aturan lalu lintas demi menciptakan jalan yang tertib, aman, nyaman, dan selamat. Bersama kita wujudkan lingkungan yang lebih kondusif dengan menghentikan penggunaan knalpot brong,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Senada dengan Kapolres, Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu Elman menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Kami akan menggelar razia. Jika masih ditemukan pengendara yang memakai knalpot brong, maka akan kami tilang sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran Satlantas Polres Bangka Tengah juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan edukasi kepada masyarakat, hingga mengingatkan pemilik bengkel agar tidak lagi memasang maupun menjual knalpot brong.
Polres Bangka Tengah berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga penggunaan kendaraan bermotor tidak menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.