
Sementara bagi pengendara, Kapolres menegaskan agar tidak menggunakan knalpot tidak standar saat berkendara di jalan raya.
“Jangan sampai kendaraan yang seharusnya memberikan kenyamanan justru mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kapolres mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan mematuhi aturan lalu lintas serta menghargai kenyamanan warga lainnya.
“Mari patuhi aturan lalu lintas demi menciptakan jalan yang tertib, aman, nyaman, dan selamat. Bersama kita wujudkan lingkungan yang lebih kondusif dengan menghentikan penggunaan knalpot brong,” katanya.