
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Senada dengan Kapolres, Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu Elman menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Kami akan menggelar razia. Jika masih ditemukan pengendara yang memakai knalpot brong, maka akan kami tilang sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran Satlantas Polres Bangka Tengah juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan edukasi kepada masyarakat, hingga mengingatkan pemilik bengkel agar tidak lagi memasang maupun menjual knalpot brong.
Polres Bangka Tengah berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga penggunaan kendaraan bermotor tidak menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.