Takut Dipidana, Sekda Bateng Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

    Foto: Asisten III Pemkab Bangka Tengah, Syarifullah Nizam.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Pemerintah Indonesia melarang keras praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 2026, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008. Sebanyak 343 TPA diawasi ketat dan diwajibkan beralih ke sistem sanitary landfill atau ditutup. Kegagalan mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana bagi pemerintah daerah.

    Ditambah lagi alat berat yang rusak akibat dimakan usia dan juga asamnya sampah itu sendiri.

    Sekertaris daerah Bangka Tengah (Setda Bateng) Ahmad Syafullah Nizam menyebutkan, overloadnya sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) karena kesadaran masyarakat yang belum bisa memisahkan sampah dan penggunaan kembali sampah plastik.

    “Menekan jumlah sampah ke TPA adalah tugas bersama. Maka dari itu, perlu adanya partisipasi dan peran masyarakat dalam mendaur ulang bersama sampah di Bangka Tengah ini, ” jelasnya, Selasa (31/3/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pihaknya juga sudah menyediakan bank sampah serta memberikan pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi di Sekolah maupun acara Pemda.

    “Kami ingin masyarakat bisa mengubah pola hidup ramah lingkungan dengan mendorong pemilihan sampah dan pemanfaatan sampah itu sendiri dalam daur ulang dan mengurangi sampah. Kami juga akan mengurangi proses pengolahan sampah di TPA dalam rangka memperpanjang umur TPA itu sendiri melalui program-program Penciptaan energi baru berbasis sampah,” tegasnya.

    Pihaknya juga menyebutkan, pengelolaan sampah akan dilakukan pemetaan dalam memberikan sosialisasi dalam pengelolaan sampah dan pemanfaatan daur ulang dengan mengedepankan kebersamaan dalam semua elemen.

    “Mari kita jaga bumi kita dengan mengelola sampah. Pilah sampah, daur ulang sampah dan manfaatkan sampah, ” tukasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Jalan Kulur-Lubuk Besar Gelap Gulita, Warga Keluhkan Kecelakaan Kerap Terjadi

    Jalan Kulur-Lubuk Besar Gelap Gulita, Warga Keluhkan Kecelakaan Kerap Terjadi

    Satu Orangtua Asuh Dampingi Satu Keluarga, Wabup Bangka Tengah Dorong Gerakan Bersama Cegah Stunting

    Satu Orangtua Asuh Dampingi Satu Keluarga, Wabup Bangka Tengah Dorong Gerakan Bersama Cegah Stunting

    Empat Hari Digelar, Lubuk Expo Vol. 2 Diharapkan Jadi Motor Penggerak UMKM

    Empat Hari Digelar, Lubuk Expo Vol. 2 Diharapkan Jadi Motor Penggerak UMKM

    PWI Bangka Tengah dan Bank Sumsel Babel Cabang Koba Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan Daerah

    PWI Bangka Tengah dan Bank Sumsel Babel Cabang Koba Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan Daerah