Takut Dipidana, Sekda Bateng Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

    Foto: Asisten III Pemkab Bangka Tengah, Syarifullah Nizam.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Pemerintah Indonesia melarang keras praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 2026, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008. Sebanyak 343 TPA diawasi ketat dan diwajibkan beralih ke sistem sanitary landfill atau ditutup. Kegagalan mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana bagi pemerintah daerah.

    Ditambah lagi alat berat yang rusak akibat dimakan usia dan juga asamnya sampah itu sendiri.

    Sekertaris daerah Bangka Tengah (Setda Bateng) Ahmad Syafullah Nizam menyebutkan, overloadnya sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) karena kesadaran masyarakat yang belum bisa memisahkan sampah dan penggunaan kembali sampah plastik.

    “Menekan jumlah sampah ke TPA adalah tugas bersama. Maka dari itu, perlu adanya partisipasi dan peran masyarakat dalam mendaur ulang bersama sampah di Bangka Tengah ini, ” jelasnya, Selasa (31/3/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pihaknya juga sudah menyediakan bank sampah serta memberikan pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi di Sekolah maupun acara Pemda.

    “Kami ingin masyarakat bisa mengubah pola hidup ramah lingkungan dengan mendorong pemilihan sampah dan pemanfaatan sampah itu sendiri dalam daur ulang dan mengurangi sampah. Kami juga akan mengurangi proses pengolahan sampah di TPA dalam rangka memperpanjang umur TPA itu sendiri melalui program-program Penciptaan energi baru berbasis sampah,” tegasnya.

    Pihaknya juga menyebutkan, pengelolaan sampah akan dilakukan pemetaan dalam memberikan sosialisasi dalam pengelolaan sampah dan pemanfaatan daur ulang dengan mengedepankan kebersamaan dalam semua elemen.

    “Mari kita jaga bumi kita dengan mengelola sampah. Pilah sampah, daur ulang sampah dan manfaatkan sampah, ” tukasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Misi Pertahankan Takhta Juara Umum, Pemkab Bangka Tengah Guyur KONI Rp2,5 Miliar Menuju Porprov Babel

    Misi Pertahankan Takhta Juara Umum, Pemkab Bangka Tengah Guyur KONI Rp2,5 Miliar Menuju Porprov Babel

    Seleksi IPSI Bangka Tengah Tuntas: 55 Pesilat Berebut Tiket Porprov, Ketua Janjikan Bonus Emas dari Kantong Pribadi

    Seleksi IPSI Bangka Tengah Tuntas: 55 Pesilat Berebut Tiket Porprov, Ketua Janjikan Bonus Emas dari Kantong Pribadi

    Jawab Keluhan Warga, Kadis PUTR Bateng Beberkan 7 Proyek Strategis yang Berhasil ‘Goal’ dalam 7 Bulan

    Jawab Keluhan Warga, Kadis PUTR Bateng Beberkan 7 Proyek Strategis yang Berhasil ‘Goal’ dalam 7 Bulan

    Sindir Pemkab Soal Banjir Koba, Ketua DPRD Bateng: Malu Saya dapat Laporan Warga Terus!

    Sindir Pemkab Soal Banjir Koba, Ketua DPRD Bateng: Malu Saya dapat Laporan Warga Terus!