
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menuntaskan proses administrasi hibah pembangunan dua ruas jalan strategis melalui program Instruksi Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2023.
Penuntasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Kepala BPJN Babel Susan Novelia dan Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bangka Tengah Fani Hendra Saputra di Koba, Kamis (27/8/2026).
Melalui program IJD 2023, pemerintah pusat melalui BPJN telah membangun dua ruas jalan di Bangka Tengah dengan total nilai mencapai Rp69 miliar.
Kedua ruas tersebut yakni Jalan Lubuk B1 dan Jalan Simpang Terak–Pedindang.
Kepala BPJN Babel Susan Novelia mengatakan, penandatanganan BAST dan NPHD menjadi bagian penting dalam proses serah terima hasil pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Penandatanganan BAST dan NPHD ini merupakan komitmen kami dalam pembangunan Jalan Lubuk B1 dan Jalan Simpang Terak-Pedindang senilai total Rp69 miliar melalui program IJD Tahun 2023 atau dana Inpres 2023. Kami berharap pembangunan ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Susan di Koba.
Menurutnya, keberadaan kedua ruas jalan tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman menyampaikan apresiasi kepada BPJN dan Kementerian PUPR atas perhatian terhadap pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya.
Algafri menyebut pembangunan Jalan Lubuk B1 dan Jalan Simpang Terak–Pedindang telah lama dinantikan masyarakat karena berkaitan langsung dengan akses transportasi dan aktivitas ekonomi warga.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Susan selaku Kepala BPJN Babel dan Kementerian PUPR. Pembangunan Jalan Lubuk B1 dan Simpang Terak-Pedindang ini sangat dinantikan masyarakat karena akan memperlancar akses, mobilitas, dan perekonomian warga Bangka Tengah,” katanya.
Dengan ditandatanganinya BAST dan NPHD, proses administrasi hibah dari BPJN kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dinyatakan selesai.
Pemkab Bangka Tengah selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemanfaatan serta menjaga infrastruktur yang telah dibangun tersebut agar dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Program Instruksi Jalan Daerah (IJD) sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan pembangunan dan peningkatan jalan daerah yang memiliki tingkat kerusakan maupun nilai strategis bagi masyarakat.
Dengan terealisasinya pembangunan dua ruas jalan tersebut, pemerintah berharap akses transportasi di Bangka Tengah semakin baik dan konektivitas antarwilayah dapat mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.
Dua ruas jalan, Rp69 miliar, kini masuk babak baru: bukan lagi sekadar dibangun, tetapi harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.