Takut Dipidana, Sekda Bateng Sosialisasikan Pengelolaan Sampah
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Pemerintah Indonesia melarang keras praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 2026, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008. Sebanyak 343 TPA diawasi ketat dan diwajibkan beralih ke sistem sanitary landfill atau ditutup. Kegagalan mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana bagi pemerintah daerah. […]












