INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) berhasil ungkap kasus pecabulan anak dibawah umur.
Pelaku yakni Sudi melakukan aksinya terhadap tiga anak dibawah umur yang masing-masing masih berusia 10, 14 dan 16 tahun.
Bahkan aksi pria 37 tahun itu sudah berlangsung selama hampir setahun sejak 2025 hingga April 2025 bahkan salah satu korbannya sempat disetubuhi.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalu Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengatakan pelaku melakukan aksinya secara terpisah di rumah dan toko miliknya.
“Pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/5/2025) pukul 18.30 WIB dan mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” lanjutnya.
Era mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menjaga serta mengawasi anak-anak terutama anak perempuan dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup AKP Era.