INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku pencurian sawit di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah berhasil diungkapkan Tim Reskrim Polsek Simpang Katis.
Pelaku berjumlah enak orang yakni D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35) yang saat ini sudah diamankan di Polsek Simpang Katis.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58) yang kehilangan Tandan Buah Segar (TBS) sawitnya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 jam 7 malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pada 23 Maret 2025 jam 10 pagi di sebuah rumah di Desa Terak,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah senter, satu alat panen sawit (dodos), satu parang, satu egrek sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 15 juta,” ungkapnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tutupnya.