Kriminal

    Pencuri Sawit di Desa Rukam Ditangkap Saat Asik Nyabu

    ×

    Pencuri Sawit di Desa Rukam Ditangkap Saat Asik Nyabu

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA – Pencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit warga di Desa Rukam, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka berhasil ditangkap tim Polsek Mendo Barat.

    Pelaku yakni Hasan alias Asan, Ibnu Hajar alias Ibnu, dan Heri Panca alias Heri itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

    Bahkan salah satunya ditangkap saat sedang asik nyabu bersama dua temannya di Dusun I Desa Rukam.

    Kapolsek Mendo Barat, Iptu Wendy Oktasa mengatakan pihaknya juga mengamankan dua paket Sabu sebagai barang bukti.

    “Rabu malam, Hasan ditangkap di rumah temannya di Dusun I, Desa Rukam. Saat itu dia bersama dua temannya lagi asik nyabu. Kita amankan dua paket sabu sebagai barang bukti,” ungkapnya, Jumat (23/5/2025).

    Selanjutnya Polsek Memdo Barat menangkap Ibnu di rumahnya pada malam hari dan Heri di Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah pada dini hari.

    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, Polsek Mendo Barat kembali ke lokasi untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Ada dua motor, satu gerobak pengangkut, satu bilah dodos, nota penjualan TBS, dan uang tunai 1.120.000,” tambah Iptu Wendy Oktasa.

    Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah lima kali mencuri sawit selama Mei 2025. Tiga kali di kebun H. Mangka, dua kali di kebun milik warga lain.

    “Kejadiannya diketahui Selasa (20/5) pukul 10.00 WIB. Dua buruh kebun mau panen tapi sawitnya sudah habis. Kerugian sekitar 1,4 juta,” ujarnya.

    Kini pelaku ditahan di Polsek Mendo Barat dan selanjutnya akan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk proses lebih lanjut serta juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bangka untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas