
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar rapat pembahasan substansi rancangan RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044 di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (6/5/2024).
“Alhamdulillah hari ini kita membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Derah RTRW karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru,” ujar Mie Go, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.