Tak Ada Toleransi Bagi Pembakar Lahan, Wali Kota Pangkalpinang dan Polisi Hukum Pembakar Hutan

    Lokasi Kebakaran Hutan Di kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah sangat tegas dalam merespons maraknya ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau. Seluruh elemen masyarakat diimbau secara keras untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas pembakaran lahan.

    Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan tindakan pembakaran lahan liar berlanjut. Penegakan hukum penuh akan diterapkan kepada siapa saja yang sengaja maupun lalai memicu timbulnya titik api di wilayah Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

    Langkah preventif ini disepakati usai jajaran Pemkot menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus penanganan Karhutla bersama Kapolres, Komandan Kodim (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan BUMN setempat.

    “Kami mengimbau dan meminta dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas bakar-bakar lahan sementara waktu ini. Imbauan ini harus ditaati demi keselamatan umum,” ujar Prof. Saparudin.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menegaskan, jajaran kepolisian dari Polres Pangkalpinang akan langsung turun tangan untuk menindaklanjuti setiap laporan peristiwa kebakaran yang terjadi di lapangan. Petugas akan memanggil dan menginterogasi pihak-pihak terkait guna mengungkap motif di balik munculnya api.

    “Setiap ada aktivitas pembakaran, pelakunya akan dipanggil langsung oleh Pak Kapolres untuk diselidiki. Kepolisian akan mendalami apakah aksi pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja,” tegasnya.

    Saparudin menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga telah menerima instruksi langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Instruksi tersebut memerintahkan penindakan hukum secara tanpa pandang bulu terhadap para pelaku Karhutla guna memberikan efek jera yang nyata.

    Sebagai bentuk respons cepat di lapangan, Pemkot Pangkalpinang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Gabungan. Satgas ini akan mengoptimalkan enam posko milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang disebar di daerah ini sebagai pusat komando gabungan bersama TNI dan Polri agar setiap laporan kebakaran dapat langsung ditangani secara instan.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Hadapi Krisis Air Bersih di Musim Kemarau, Pemkot Pangkalpinang dan PDAM Bor Titik Air Baru

    Hadapi Krisis Air Bersih di Musim Kemarau, Pemkot Pangkalpinang dan PDAM Bor Titik Air Baru

    BMKG Prediksi Puncak Kemarau Hingga Oktober, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas Gabungan

    BMKG Prediksi Puncak Kemarau Hingga Oktober, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas Gabungan

    43 Tahun SMPN 5 Pangkalpinang, Tantangan Melahirkan Generasi Baru di Era Teknologi

    43 Tahun SMPN 5 Pangkalpinang, Tantangan Melahirkan Generasi Baru di Era Teknologi

    Bukan Sekadar Lomba, Senam Anak Pangkalpinang Sehat Jadi Cara Tanamkan Gaya Hidup Sehat

    Bukan Sekadar Lomba, Senam Anak Pangkalpinang Sehat Jadi Cara Tanamkan Gaya Hidup Sehat

    Agustus Jadi Bulan Terparah, 121 Kebakaran Terjadi di Pangkalpinang

    Agustus Jadi Bulan Terparah, 121 Kebakaran Terjadi di Pangkalpinang

    Tak Punya Hutan, Pangkalpinang Tetap Waspada Karhutla karena Lahan Kering Dekat Permukiman

    Tak Punya Hutan, Pangkalpinang Tetap Waspada Karhutla karena Lahan Kering Dekat Permukiman

      Ikuti kami di Facebook