Tak Ada Toleransi Bagi Pembakar Lahan, Wali Kota Pangkalpinang dan Polisi Hukum Pembakar Hutan

    Lokasi Kebakaran Hutan Di kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah sangat tegas dalam merespons maraknya ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau. Seluruh elemen masyarakat diimbau secara keras untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas pembakaran lahan.

    Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan tindakan pembakaran lahan liar berlanjut. Penegakan hukum penuh akan diterapkan kepada siapa saja yang sengaja maupun lalai memicu timbulnya titik api di wilayah Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

    Langkah preventif ini disepakati usai jajaran Pemkot menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus penanganan Karhutla bersama Kapolres, Komandan Kodim (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan BUMN setempat.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook