Izin Usaha 100 Ribu UMKM Bangka Belitung Terancam Dicabut

    Caption: M Ihsan.

    INTRIK.ID, BABEL – Izin usaha lebih dari 100 ribu UMKM di Bangka Belitung terancam dicabut jika tidak memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2026 mendatang.

    Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), M Ihsan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal yang mengharuskan produk UMKM berupa makanan, minuman, penggiat rumah potong, rumah makan, cafe, restoran dan penggiat UMKM yang harus dikonsumsi oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal.

    “Data dari BPS ini dan kementerian UMKM bahwa Bangka Belitung punya 100 ribu UMKM yang mana terancam dicabut izin usahanya jika sampai Oktober 2026 belum ada sertifikat halal, ” ungkapnya, Minggu (30/11/2025).

    Ia menyebutkan, tahapan pencabutan izin usaha dan pelarangan usaha akan dilakukan apabila pelaku UMKM sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 kali namun tidak digubris sama sekali.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi nanti kita himbau dulu, baru peringatan. Kalau gak ada juga digubris peringatan kedua dan sampai peringatan ketiga baru diambil tindakan dilarang izin edar. Tapi ranahnya nanti itu ada pada pemerintah, ” jelasnya.

    Ihsan juga mengatakan, jika program sertifikasi halal gratis sudah banyak dilakukan oleh kabupaten-kabupaten di Bangka Belitung lewat disperindag, MUI ataupun BAZNAS.

    “Sekarang sedang gencar sertifikasi halal gratis. Tinggal cari info saja. Pasti ada. Untuk UMKM saya himbau agar segera sertifikasi produknya dengan sertifikat halal,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera melakukan sertifkasi halal guna menambah nilai jual pada produk yang dijual oleh pelaku usaha.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sertifikat halal menambah nilai ekonomi, menambah nilai produk, membuat produk punya nilai jual baik. Meyakinkan konsumen dan memberikan rasa aman untuk kita semua, ” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?